Modifikasi Mobil Apakah Melanggar Hukum? Ini Jawabannya

Discussion in 'Otomotif' started by ombroda, Sep 21, 2015.

  1. ombroda

    ombroda New Member

    Joined:
    Sep 21, 2015
    Messages:
    7
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    3
    1.jpg
    Salah satu Modcomer sebut saja Mr. X menanyakan beberapa hal berkenan dengan batasan-batasan modifikasi bentuk mobil dan perubahan mesin yang boleh dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

    Saya menginginkan mobil Honda Stream diubah menjadi model open Top dengan desain yang berubah sama sekali dari bentuk aslinya. Selain itu, saya akan mengganti mesin dengan kapasitas yang lebih besar.

    Apakah ini diperbolehkan? Saya ragu dan akankah polisi berhak menangkap? Lalu, bagaimana dengan pembaharuan STNK?

    “Perubahan mesin dan bentuk mobil harus lapor polisi.”

    Bisa saya jelaskan sebagai berikut. Pada prinsipnya, modifikasi dapat dilakukan, sepanjang masih memenuhi persyaratan teknis kendaraan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Namun, perubahan yang dilakukan tersebut dapat diatur dan dibatasi secara ketat dalam ketentuan-ketentuan hukum, antara lain:

    1. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM81 Tahun 1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang mengatur:
    a. Kewajiban untuk dilakukan uji tipe terhadap kendaraan bermotor (pasal 20)
    b. Sertifikat uji tipe sebagai tanda lulus uji tipe harus berisi data tertentu (pasal 28-29)
    c. Kewajiban ditempatkannya tanda pengenal pabrik pembuat kendaraan tersebut sebagai identitas pembuat kendaraan (pasal 39)

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yang mengatur :
    a. Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor sesuai spesifikasi teknis pada sertifikat uji kendaraan tersebut (Pasal 174)
    b. Kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melaporkan apabila spesifikasi teknis kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat pada bukti kendaraan (pasal 182 huruf c)
    c. Dapat dicabutnya STNK apabila perubahan spesifikasi teknis tersebut tidak dilaporkan (pasal 183 ayat 1 )

    Dengan demikian, jelaslah apabila perubahan mesin maupun bentuk mobil yang dilakukan tersebut tidak dilaporkan dan dicantumkan dalam STNK, maka kendaraan maupun pemilik kendaraan bermotor tersebut dapat ditilang oleh pihak kepolisian, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dicantumkan.​
     
    lasealwin likes this.
  2. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,248
    Likes Received:
    2,715
    Trophy Points:
    413
    lasealwin likes this.
  3. ombroda

    ombroda New Member

    Joined:
    Sep 21, 2015
    Messages:
    7
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    3
    lasealwin likes this.
  4. lasealwin

    lasealwin Well-Known Member

    Joined:
    Aug 1, 2015
    Messages:
    1,862
    Likes Received:
    171
    Trophy Points:
    63
    Wah...
    Baru tau saya, ternyata motor juga begitu toh....
    Untunglah saya lebih suka body ori... :D
    Terimakasih
     
  5. zonamers

    zonamers Member

    Joined:
    Jul 24, 2015
    Messages:
    588
    Likes Received:
    83
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    kalo spion motor termasuk perubahan yg melanggar nggak yah? kan umum banget tuh terutama di kota2 besar yang spion standarnya diganti make yang kecil :D penasaran, jgn ditertawakan.. :D
     
  6. risiandison

    risiandison Member

    Joined:
    Oct 13, 2015
    Messages:
    61
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    Baru tahu ne ada peraturan juga untuk modifikasi, tambah sulit juga modifikasi
     
Loading...

Share This Page