Pajak Usaha Karaoke Keluarga, Bioskop, Panti Pijat Naik

Discussion in 'General Business' started by kara oke, Mar 14, 2015.

  1. kara oke

    kara oke New Member

    Joined:
    Oct 16, 2014
    Messages:
    9
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    [​IMG]

    Anda berencana membuka usaha karaoke? Atau mungkin Bioskop? Jika iya, mungkin anda harus memikirkan ulang rencana anda ini. Di daerah ibu kota Jakarta, pajak usaha karaoke keluarga atau tempat hiburan lain seperti bioskop dan panti pijat sangatlah mahal. Belum lagi perlengkapan lain yang harus anda sediakan untuk tempat karaoke anda. Sejak bulan Agustus tahun lalu, pajak untuk tempat hiburan mengalami kenaikan yang cukup berarti. Beberapa jenis tempat hiburan di ibu kota seperti Bioskop, naik dari 10 persen menjadi 15 persen. Sementara tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, karaoke, bar, music dengan DJ, dan tempat hiburan yang sejenis naik dari 20 persen menjadi 35 persen.

    Kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi hal-hal negatif yang mungkin terjadi akibat maraknya tempat hiburan malam seperti diskotik dan semacamnya. Tariff pajak tempat hiburan malam yang lebih mahal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya pendirian tempat hiburan yang baru. Di kota besar seperti Jakarta, pasti sudah ada banyak sekali tempat hiburan malam yang cenderung memiliki dampak yang negatif pada masyarakat sekitar. Di jaman yang sudah gila seperti ini, krisis keamanan sedang terjadi dimana-mana. Pasti akan ada hal baik yang diperoleh melalui naiknya pajak usaha karaoke keluarga dan tempat hiburan malam bagi masyarakat daerah Jakarta.

    Kenaikan pajak usaha hiburan ini memang banyak ditentang oleh para pengusaha. Mereka mengaku keberatan dengan kenaikan pajak ini. Menurut mereka, dengan adanya tarif pajak yang naik, maka omset mereka pun akan semakin turun. Mereka juga mengatakan bahwa kenaikan harga pajak ini membuat usaha tempat hiburan malam ini menjadi terintimidasi. Meskipun niat pemerintah ini adalah untuk kebaikan bersama, tetapi tetap saja belum sepenuhnya mendapatkan dukungan dari masyarakat. Kenaikan tarif pajak usaha Franchise Karaoke keluarga dan tempat hiburan malam lainnya masih sering menjadi perdebatan pihak-pihak yang terkait di dalamnya. Meskipun sudah resmi dinaikan, para pengusaha yang bergerak di bidang hiburan malam masih saja mengharapkan pemerintah untuk meninjau ulang keputusan yang telah mereka buat.
     
  2. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,254
    Likes Received:
    2,716
    Trophy Points:
    413
    Apakah ini salah satu dampaknya? Banyak karaoke baru di daerah milik artis ibukota
     
  3. rakadimas11

    rakadimas11 Active Member

    Joined:
    Aug 28, 2014
    Messages:
    400
    Likes Received:
    109
    Trophy Points:
    43
    Bisa jadi itu @KangAndre
     
  4. Gesper

    Gesper Member

    Joined:
    Mar 1, 2015
    Messages:
    242
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Pajak kan ditanggung konsumen,..ckckckc
     
  5. freddy88

    freddy88 New Member

    Joined:
    Jun 26, 2018
    Messages:
    19
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Nah, ini nih yang bikin ane bertanya-tanya dari dulu.
    Kok pajak dibebankan k konsumen ya..?
    Nanti di struk pembayaran pasti ada biaya pajak. Sebut saja restoran cepat saji, coba kalian amati struk pembelian. Pasti ada biaya pajaknya tuh.
    Kenapa jadi konsumen yang bayar pajak ya..?
    Mungkin disini ada yang kerja di salah satu jasa konsultan pajak?
    Atau mungkin siapa saja deh yang paham tentang pajak.
    butuh penjelasan nih...
     
Loading...

Share This Page