Peluang Bekerja di negara jepang [Recomended]

Discussion in 'Lowongan Pekerjaan' started by kenshusei, Jul 14, 2016.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    [​IMG]

    Keadaan Negara Jepang yang saat ini semakin tergerogoti jumlah angkatan pekerjanya, Sehingga menurunnya jumlah pernikahan dan kelahiran bayi secara drastis? Ternyata mereka begitu membutuhkan kehadiran tenaga kerja profesional dari negara lain.

    Keadaan ini dikarenakan penduduk negara Jepang semakin banyak yang memilih tidak menikah, alias lebih suka hidup sendiri. Atau jika menikah, mereka memilih tidak mempunyai anak, atau hanya dengan cukup satu anak, karena pertimbangan biaya hidup dan biaya pendidikan anak di Jepang yang relatif mahal., jumlah usia harapan hidup penduduk Jepang semakin tinggi. Maksudnya, saat ini Jepang makin dipenuhi oleh penduduk yang berusia diatas 50 tahun. Bahkan generasi tua Jepang dengan usia diatas 60 tahun juga masih mempunyai kondisi kesehatan yang fit.

    [​IMG]

    Pemerintah Jepang sangat mendorong keluarga di Jepang untuk mempunyai anak lebih banyak (menambah jumlah anak). Sebab itu, setiap anak yang dilahirkan akan mendapatkan bantuan per bulan dari Pemerintah berupa uang sebanyak kurang lebih Rp.1,5 juta, jika tidak salah sampai dengan anak tersebut menyelesaikan pendidikan SMP. Dalam Bahasa Jepang, bantuan ini disebut dengan “Kodomo Teate”. Ditambah lagi, setiap proses persalinan/kelahiran anak akan memperoleh subsidi kurang lebih senilai Rp.20 juta per kelahiran.

    Satu fakta lagi, menurut kesaksian kerabat dari Jepang, mereka merasakan semangat pemuda Jepang untuk belajar, sampai dengan perguruan tinggi tidak lagi sebesar zaman dulu.

    Jadi wajar, bila terjadi ketimpangan struktur tenaga kerja di Jepang. Pemuda di Jepang terkadang merasakan hal yang ganjil di hati mereka. Yaitu mereka sedang bekerja guna menyediakan dana pensiun senior mereka yang jumlahnya jauh lebih banyak dibanding angkatan kerjanya.

    Di jepang saat ini terdapat puluhan ribu pekerja Indonesia yang berada di Jepang. Dan itupun masih belum cukup untuk memuhuhi kebutuhan pekerja industri di jepang! Jepang benar-benar memerlukan pekerja asing yang sesuai sama karakter budaya dan kondisi Jepang.

    Secara umum, beberapa jenis pekerjaan yang dibutuhkan di Jepang adalah sebagai berikut:

    1. CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) Merawat Panti Jompo untuk Mengasuh orang tua

    2. NURSE ( KANGOSHI) Sebagai Perawat di RS

    3. Pekerja Magang teknis industri (Magang Jepang/Kenshusei)

    4. Tenaga kerja ahli/manejerial


    Untuk keterangan No.1 dan No.2, Merupakan Kerja sama khusus antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang atau Goverment to Goverment (G to G), program pengirimannya adalah bersifat resmi melalui kantor BNP2TKI, dan jumlahnya bisa dibilang tidak terbatas.

    Penjelasan untuk No.3, Pekerja pemagangan jepang/kenshusei Merupakan program pemerintah DISNAKERTRANS RI bekerjasama dengan ( IM JAPAN ) DAN YAYASAN /LEMBAGA SWASTA ( untuk jalur non IMM JAPAN ).


    Jadi seleksi Pendaftaran program magang ke jepang di indonesia ada 2 Jalur :

    - Seleksi magang jepang Jalur IM Japan Depnakertrans

    - Seleksi Magang jepang non imm (melalui lembaga/ yayasan pihak swasta)

    “IM Japan” merupakan kepanjangan dari (Yayasan) International Manpower Development Organization, Japan.

    Tujuan program adalah pembinaan sumber daya manusia, serta pertukaran tenaga teknik, terampil dalam menghadapi internasionalisasi perusahaan kecil dan menengah dengan tujuan mengembangkan perusahaan kecil dan menengah Jepang serta ikut berperan dalam masyarakat internasional.

    Para trainee pelatihan dan ketrampilan IM Japan yang telah diseleksi oleh kantor depnakertrans dan dilatih pula selama 4 bulan, adalah pemuda-pemuda yang berdisiplin tinggi, bersemangat dan sehat, sehingga perusahaan yang menerima mereka akan sangat gembira.


    Trainee adalah pemuda yang memiliki riwayat pendidikan lulusan SMU/SMK ke atas dan berusia 19-26 tahun. Karena pemerintah Indonesia menyeleksi sumber daya manusia yang unggul yang mampu menyelesaikan pelatihan dan keterampilan secara cemerlang selama 3 tahun di Jepang, maka diterapkan berbagai tes sebagai berikut.

    Psikotes :dilakukan tes tertulis mengenai kemampuan pengetahuan dasar, semangat mandiri, selayakan untuk pelatihan dan Tes Matematika Dasar [ dari soal Matematika dasar 10 soal dalam 5 menit Minimal betul 7 ]

    Pemeriksaan fisik dan Tes Fisik :Syaratnya lari marathon jarak 3 km dalam waktu 15 menit, melakukan push-up lebih dari 35 kali, sit -up lebih dari 25 kali,

    Wawancara dibobotkan pada tujuan ikut serta pelatihan, pengetahuan tentang Jepang, gairah terhadap pelatihan, rencana setelah kembali ke tanah air dan lain sebagainya

    Materi wawancara meliputi beberapa point pertanyaan dalam rangka upaya menggali:

    • Kemandirian;
    • Latar belakang keluarga;
    • Performance;
    • Pemahaman program;
    • Verbal;
    • Pengetahuan umum/wawasan.
    Supaya menghasilkan mutu/hasil wawancara yang baik dan terukur mendekati objektifitas, pewawancara harus petugas-petugas khusus yang sudah di up grade teknik wawancara dan menggunakan acuan wawancara. Dalam pelaksanaan wawancara petugas daerah terlebih dahulu membagi bagikan Formulir Isian kepada peserta kemudian peserta mengisi Formulir tersebut dan diserahkan pada petugas wawancara sebelum dimulai wawancara.

    Untuk menghindari kelemahan/kesalahan dalam memilih calon peserta, maka rasio pewawancara dengan jumlah calon peserta yang akan di wawancarai adalah 2 orang pewawancara mewawancarai 40 s.d. 50 orang calon peserta per hari. Hal ini perlu penyesuaian alokasi waktu seleksi. Petugas pewawancara selama mewawancara calon peserta mencatat hasil penilaian.

    Pemeriksaan Kesehatan/Medical checkup oleh rumah sakit / laboratorium : Diadakan pemeriksaan tes kesehatan terhadap seluruh anggota, dan bila ternyata menderita penyakit sehingga tidak mampu melanjutkan pelatihan, maka dinyatakan GAGAL.

    Pelatihan: Sebelumnya di Indonesia agar para trainee tidak mengalami kesulitan selama pelatihan dan keterampilan serta kehidupan sehari-hari setelah masuk ke Jepang, diadakan pelatihan khusus bahasa Jepang, adat kebiasaan Jepang, pendidikan jasmani, disiplin dan lain sebagainya selama 1 bulan di daerah dan 3 bulan di pusat pelatihan di Indonesia.

    Pelatihan kursus gabungan di Pusat Pelatihan IM Japan. Setelah masuk ke Jepang, diselenggarakan pelatihan kursus selama 4 minggu di Pusat Pelatihan IM Japan,

    adapun bidang usaha perusahaan penerima di japang antara lain

    Lowongan kerja Perusahaan Jepang Konstruksi
    Industri pertanian
    Industri kayu lapis/meubel
    Industri otomotif
    Industri koperasi perikanan
    perusahaan jepang bidang konveksi/garment
    Perusahaan jepang yang bergerak bidang percetakan dll

    Nah, untuk Point yang No.4, berikut ini sekelumit cerita yang bisa saya gali sedalam-dalamnya dari teman saya.


    Dia merasa senang dapat bekerja di Jepang. Budaya kerja di Jepang membuatnya merasa sangat tertantang untuk memberikan kemampuan yang terbaik. Hak dan kewajiban pegawai sangat dijunjung tinggi, saya kemudian mulai bertanya-tanya soal gaji dan pendapatan di Jepang.

    Berapa sih struktur penggajian di Jepang untuk menghargai kompetensi dan kinerja para karyawannya?

    – Pendidikan Lulusan D3 = JPY 170.000/bulan, atau sekitar Rp. 19 Juta/bulan

    – Pendidikan Lulusan S1 = JPY 190.000/bulan, atau sekitar Rp. 22 Juta/bulan

    – Pendidikan Lulusan S2 = JPY 190.000/bulan + JPY 20.000 = JPY 210.000, atau sekitar Rp. 25 Juta/bulan



    Gaji awalnya saja sudah segitu, bagaimana kalau karirnya melesat pesat di masa depan? Ternyata kuncinya bukan IPK, dan sekedar ketrampilan teknis, namun karakter personal, kemampuan berkomunikasi, dan team work!

    Itu belum semua loh! Selain gaji pokok, masih ditambah BONUS bulanan, yang nilainya berdasarkan tingkat industrinya.

    – Industri kecil = JPY 20.000

    – Industri menengah = JPY 50.000 s/d JPY 70.000

    – Industri besar = JPY 90.000 (misalnya Mitsubishi Souji)

    Dan masih ada lagi … biasanya masih mendapatkan bonus di akhir tahun senila 2x sampai dengan 4x gaji pokok bulanan. Kalau dulu ketika situasi ekonomi masih bagus banget, bonus tahunan bisa mencapai 10x gaji pokok.

    Tentang Pajak?

    Semua orang yang tinggal di Jepang, tak terkecuali warga negara asing, wajib membayar pajak. Teman saya membayar pajak per bulannya sekitar 5-10% dari penghasilan.

    Tips konkret ‘How TO’ step by step

    Untuk bisa bekerja ke Jepang dengan pekerjaan yang bonafit, memang tidak terjadi dengan seketika. Berikut tips dan trik untuk dapat mewujudkannya.

    1. Punya kemampuan Bahasa Jepang (Level N2), caranya bagaimana? Start learning from now!! Bahasa Jepang memang tidak mudah, tapi tak ada yang sulit kalau kita betul-betul serius dan tekun. Dan lakukan dengan penuh perasaan enjoy.


    2. Bahasa Inggris, juga dibutuhkan! Kira-kira selevel TOEIC 650-an. Mereka lebih prefer TOEIC ketimbang TOEFL. Sebagai ilustrasinya, TOEIC 650-an kira-kira setara TOEFL 500-an.

    3. Pertahankan IPK minimal di atas 3,00, meski 2,75 masih dipertimbangkan.

    4. Rajin-rajin latihan wawancara. Tidak hanya cara menjawabnya, tapi juga bagaimana latihan bersikap dalam keseharian professional ala Jepang. Namun wawancara bisa juga melalui telepon/ Skype

    5. Ingat, kalau di Jepang, mencari kerja jangan menunggu kalau sudah lulus! Tapi setahun sebelum lulus sudah mendaftarkan diri. Ingat! inilah budaya di Jepang. Setahun sebelum lulus, mahasiswa di Jepang sudah aktif mencari pekerjaan. Perusahaanpun juga menetapkan syarat serupa, setahun sebelum lulus mereka sudah akan mengikat perjanjian dengan calon pegawai mereka yang masih berstatus mahasiswa.

    6. Mencari Pekerjaan Melalui Hello Work (ハローワーク), lembaga punya pemerintah ini membantu warga Jepang maupun warga negara asing (gaikokujin) yang berdomisili tetap di Jepang. Cukup datang saja di kantor Hello Work bagian Gaikokujin corner yang ada di setiap kota, daftar dan konseling pekerjaan. Staff akan memperkenalkan ke perusahaan yang butuh tenaga kerja, dan staff hello work akan membuat janji untuk interview di tempat perusahaan yang butuh tenaga kerja tersebut. Istilahnya Hello Work itu perantara. Karena milik pemerintah, tidak dipungut biaya sepeser pun. Bila interview ditolak, berapa kali datang ke Hello Work untuk dicarikan pekerjaan lagi pun tidak ada masalah. Atau Mencari sendiri melalui majalah "Town Work", baitoru dot com dan sebagainya, yang disediakan gratis di konbini, (tentu kalau tidak bisa baca kanji akan sangat kesulitan). Bagi yang bisa baca dan bahasa Jepang lancar, tinggal telpon saja lowongan yang ada dan minta janji untuk interview.

    Nah, Sekarang Anda sudah mengetahui enaknya jadi professional muda di Negara Sakura, dan sudah tahu pula tantangan-tantangan apa yang harus di lalui!!

    Silahkan lanjutkan perjuangan … Semoga sukses, dimanapun kamu berada.

    “Ganbatte Kudasai”

    Lulus Kuliah Kerja ke Jepang, Jadi TKI Profesional, Mau?
     
    Last edited: Jul 15, 2016
  2. renderware

    renderware Active Member

    Joined:
    Dec 22, 2014
    Messages:
    1,151
    Likes Received:
    76
    Trophy Points:
    48
    saya nonton animenya aja :D
     
  3. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Program Praktek Kerja di Jepang merupakan program penerimaan Tenaga kerja muda dari berbagai negara serta melatih mereka supaya dapat menguasai teknologi dan keterampilan yang dipergunakan dalam pekerjaan dan industri Jepang, dengan tujuan meningkatkan kinerja perorangan dan ikut memberikan kontribusi kepada pembangunan industri dan perusahaan setelah Trainee pulang ke negara asalnya.

    Untuk mencapai tujuan ini, bukan hanya lembaga dan perusahaan penerima di Jepang serta lembaga pengirim di luar negeri saja, melainkan Trainee Praktek Kerja (TPK) yang akan melakukan kegiatan praktek kerja juga harus memahami dengan baik dan bertindak sesuai ketentuan program ini.

    Dalam program ini, TPK j memiliki posisi dalam hukum, dilindungi dalam UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sejak tahun pertama datang ke Jepang, selain itu, tanggung jawab dan pengawasan lembaga penerima juga diperketat. JITCO (Organisasi Kerjasama Pelatihan Internasional Jepang), yang mendukung dan membimbing semua pihak terkait supaya dapat meningkatkan hasil pendidikan SDM internasional secara tepat dan lancar melalui pelaksanaan program ini, telah menyusun Buku Pedoman Praktek Kerja untuk TPK agar program ini dipahami dengan benar, dan kegiatan praktek kerja dapat dilakukan dengan rasa aman. Selain dalam bahasa Jepang, buku pedoman ini juga diterbitkan dalam edisi bahasa asing, yaitu terjemahannya dalam bahasa Inggris, bahasa China, bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, bahasa Thailand, bahasa Filipina. Kami merasa gembira apabila buku ini dapat digunakan secara positif oleh TPK, maupun berbagai pihak yang berkaitan seperti : lembaga pengirim, lembaga penerima, dll.
     
  4. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Yang Diminta kepada TPK Trainee Praktek Kerja /kenshusei

    Dilihat dari kasus masalah yang terjadi selama ini, penyebab utamanya adalah dikarenakan pihak pengirim maupun pihak penerima telah melakukan pengiriman dan penerimaan Trainee & TPK tanpa memahami program ini dengan baik. Program ini bukanlah penerimaan tenaga kerja biasa, dan bukan pula penerimaan orang yang bertujuan mencari uang. Selanjutnya akan dijelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan oleh orang-orang yang ingin praktek kerja di Jepang.

    Memahami program praktek kerja dengan benar Program ini bertujuan “mendidik sumber daya manusia” untuk menyumbang kepada pengembangan industri di negara asalnya setelah ia kembali, dengan menggunakan keterampilan di bidang kerja dan industri Jepang yang telah diperolehnya melalui praktek kerja. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang cukup terhadap tujuan program praktek kerja ini dan perlu memiliki keinginan yang kuat untuk memperoleh keterampilan, apabila ingin mengikuti praktek kerja di Jepang.

    Mempelajari bahasa Jepang dasar
    Supaya TPK dapat hidup secara aman dan sehat di Jepang serta memperoleh keterampilan di bidang industri dengan baik, maka pemahaman terhadap bahasa Jepang merupakan hal yang sangat penting. Apabila tidak dapat berkomunikasi secara lancar dengan orang Jepang dari lembaga penerima, ada kemungkinan Trainee akan memikirkan masalahnya sendirian. Untuk menghindari kondisi seperti ini, sebaiknya Tanggung jawab dan pengawasan asosiasi penerima Lulus tingkat dasar 2 tes keahlian nasional tahun pertama praktek kerja tipe 1 tahun ke-2 tahun ke-3 praktek kerja tipe 2 praktek kerja tipe 2 kuliah memperoleh keterampilan di perusahaan praktek kerja di perusahaan mengenai kategori pekerjaan yang dapat dilanjutkan di praktek kerja tipe 2 prosedur pengubahan status kependudukan 2 bulan pemberlakuan UU Ketenagakerjaan -4- Trainee memiliki kebiasaan belajar bahasa Jepang setiap hari pada waktu ditentukan, sejak sebelum datang ke Jepang, serta membiasakan diri dengan pengucapan dan pengungkapan dasar dalam bahasa Jepang.

    Mempelajari aturan-aturan yang penting dalam kehidupan di Jepang

    TPK akan tinggal di Jepang selama maksimal 3 tahun, sehingga perlu menyiapkan diri dengan mempelajari aturan-aturan dalam kehidupan di Jepang. Saat ini, kecelakaan lalu lintas meningkat, sehingga peraturan lalu lintas di Jepang perlu dipahami dengan baik a.l. cara naik sepeda,dll. Selain itu, Trainee juga perlu mempelajari cara menggunakan kendaraan umum, cara menelepon internasional, cara berbelanja, cara membuang sampah, cara menggunakan bank dan kantor pos, dan sebagainya. Benda milik pribadi dengan milik orang lain harus dipisahkan supaya tidak timbul masalah.

    Berbadan sehat

    Negara asal TPK dan Jepang memiliki perbedaan besar dalam cuaca, iklim, kebiasaan, makanan, agama, sifat masyarakat dan bahasanya. Supaya dapat beradaptasi dengan kehidupan di Jepang dan berkonsentrasi pada kegiatan memperoleh keterampilan, maka diperlukan tubuh dan jiwa yang sehat.
     
  5. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Fasilitas untuk TPK

    TPK harus mengikat kontrak kerja terlebih dahulu dengan perusahaan penerima sebelum masuk ke Jepang. Oleh sebab itu, waktu wawancara terakhir oleh lembaga penerima selesai dan terpilih sebagai TPK, Trainee perlu mengikat kontrak kerja dengan perusahaan penerima. Berikut ini akan dijelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan hal tersebut.

    Memastikan informasi lowongan kerja
    Lembaga pengirim memulai perekrutan calon TPK setelah menerima informasi lowongan kerja dari asosiasi penerima di Jepang. Apabila deskripsi mengenai praktek kerja tersebut sesuai dengan tujuan pribadi, sebaiknya melamar setelah mendapat persetujuan dari keluarga. Memastikan deskripsi mengenai informasi lowongan kerja merupakan hal yang penting waktu akan melamar. Hal-hal berikut ini merupakan hal yang terutama harus diperhatikan.

     Tugas kerja yang harus dilakukan (kategori pekerjaan)  Tempat pelaksaan praktek kerja  Jumlah jam kerja dalam 1 hari  Jumlah jam kerja dalam 1 minggu  Jumlah upah kerja untuk 1 bulan  Jumlah berbagai jenis potongan

    Mengikat kontrak kerja dengan perusahaan penerima di Jepang

    Waktu perekrutan calon TPK, awalnya akan diselenggarakan wawancara dan ujian tertulis sederhana oleh lembaga pengirim. Selanjutnya, lembaga penerima akan mengadakan ujian tertulis, ujian keterampilan dan wawancara. Orang yang berhasil lulus dalam ujian ini akan mengikat kontrak kerja dengan perusahaan penerima di Jepang. Kontrak kerja mulai berlaku efektif dari waktu dimulainya “kegiatan memperoleh keterampilan”.

    Memastikan isi syarat kepegawaian (syarat pekerjaan)
    Waktu pengikatan kontrak kerja, akan ada penjelasan terperinci mengenai syarat perekrutan dari asosiasi atau perusahaan penerima. Pahamilah dengan baik syarat-syarat yang berlaku untuk diri Anda. Apabila ada syarat yang tidak dapat diterima, sebaiknya lakukan pembicaraan supaya syarat itu bisa diubah sehingga bisa diterima. Apabila merasa puas dengan syarat yang dijelaskan, tandatangani Surat Kontrak Kerja, Surat Persyaratan Ketentuan Kerja atau Surat Pemberitahuan Persyaratan dan Ketentuan Kerja. Penandatanganan Surat Persyaratan dan Ketentuan Kerja ini berarti “Saya telah menerima penjelasan yang cukup mengenai persyaratan kerja dari lembaga penerima serta memahaminya dengan baik”. Surat Persyaratan dan Ketentuan Kerja terdiri dari pokok-pokok sebagai berikut: 1) Periode kontrak kerja 2) Tempat pekerjaan 3) Pekerjaan (keterangan kerja dan tugas) 4) Jam kerja dan sebagainya 5) Hari libur dan cuti kerja 6) Upah kerja 7) Hal-hal yang berkaitan dengan berhenti kerja 8) Asuransi Sosial, Asuransi Kerja, Pemeriksaan Kesehatan

    Pengikatan kontrak dengan lembaga pengirim
    Sekitar saat pengikatan kontrak kerja dengan perusahan penerima di Jepang, orang yang telah lulus ujian akhir akan mengikat kontrak mengenai pengiriman dengan lembaga pengirim. Kontrak pengiriman menentukan hak dan hal-hal yang harus dipatuhi TPK yang dikirim ke Jepang. Hal mengenai fasilitas di Jepang merupakan hal terutama yang harus sama dengan isi surat kontrak kerja dengan perusahaan penerima.

    Fasilitas selama kuliah
    Kuliah yang diselenggarakan segera setelah tiba di Jepang oleh asosiasi penerima akan dilakukan sebelum memulai kegiatan memperoleh keterampilan berdasarkan kontrak kerja, oleh karena itu biaya hidup TPK selama kuliah tersebut akan dibayarkan oleh asosiasi penerima sebagai tunjangan kuliah. TPK harus memastikan jumlah tunjangan -6- kuliah per bulan waktu mengikat kontrak kerja dengan perusahaan penerima. Tunjangan kuliah bukan merupakan upah kerja sehingga tidak dikenai pajak pendapatan.
     
  6. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    UU yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan di Jepang

    Berikut ini akan dijelaskan tentang UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Jepang, yang diberlakukan mulai : dari waktu dimulainya kegiatan memperoleh keterampilan di perusahaan penerima, setelah kuliah awal di Jepang selesai

    Jam Kerja, Hari Libur dan Cuti Kerja
    Jam kerja dan istirahat 1) Jam kerja adalah waktu dari jam mulai bekerja sampai selesai, dikurangi waktu istirahat. Waktu yang diperlukan untuk perjalanan pulang pergi kerja tidak termasuk dalam jam kerja.

    2) Jam kerja ditentukan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Untuk lembur yang melewati jam kerja dalam peraturan hukum ini, akan dibayarkan upah tambahan.

    3) Perusahaan penerima harus memberikan jam istirahat dalam jam kerja minimal 45 menit apabila jam kerja 1 hari melebihi 6 jam, dan minimal 1 jam apabila jam kerja melebihi 8 jam.

    4) Apabila ada masa pekerjaan sibuk dan masa agak luang, perusahaan penerima dapat menggunakan sistem jam kerja non-reguler, setelah menyelesaikan prosedur tertentu.

    Hari Libur dan Cuti Kerja
    1) Perusahaan penerima harus memberikan hari libur sekurang-kurangnya sekali seminggu atau 4 hari dalam 4 minggu.

    2) Apabila TPK telah bekerja 6 bulan sejak dimulainya kegiatan memperoleh keterampilan, dan sekurang-kurangnya telah masuk kerja 80% dari total hari kerjanya, maka ia akan memperoleh cuti yang dibayar sebanyak 10 hari. Selanjutnya cuti dibayar ini akan ditambah 1 hari setiap bekerja 1 tahun.

    3) Cuti dibayar ini diberikan kepada TPK dengan maksud untuk memulihkan kelelahan fisik, sehingga TPK tidak boleh meminta perusahaan penerima untuk membeli cuti tersebut.
     
  7. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Upah kerja
    Lima prinsip pembayaran upah kerja Supaya pembayaran upah kerja dilakukan dengan tepat, ada 5 prinsip yang ditetapkan dalam Undang Undang Standar Ketenagakerjaan, yaitu sbb.:

    1) Prinsip pembayaran dengan uang Upah kerja harus dibayar dengan uang (yen Jepang).

    2) Prinsip pembayaran langsung Upah kerja harus dibayar langsung kepada TPK.

    3) Prinsip pembayaran jumlah keseluruhan upah kerja Upah kerja harus dibayar dalam jumlah keseluruhan.

    4) Prinsip pembayaran setiap bulan Upah kerja harus dibayar sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan

    5) Prinsip pembayaran pada tanggal tertentu Upah kerja harus dibayar pada tanggal yang telah ditetapkan.
     
  8. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Transfer upah kerja ke rekening bank

    Transfer upah kerja ke rekening bank merupakan pengecualian dalam prinsip pembayaran langsung. Transfer ini dapat dilakukan apabila memenuhi syarat di bawah ini, berdasarkan perjanjian buruh-manajemen mengenai transfer ke rekening pada perusahaan penerima.
    1) TPK menyetujuinya
    2) Ditransfer ke rekening tabungan atas nama TPK sendiri
    3) Seluruh jumlah upah kerja yang ditransfer dapat diambil pada tanggal pembayaran upah kerja yang ditentukan.
     
  9. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Yang dipotong dari upah kerja

    Sebagai pengecualian dari prinsip pembayaran jumlah keseluruhan upah kerja, biaya di bawah ini dapat dipotong dari upah kerja.

    1) Pajak pendapatan, pajak penduduk, premi asuransi sosial dan premi asuransi kerja. Pemungutan pajak pendapatan dan pajak penduduk serta pemotongan untuk premi asuransi sosial dan premi asuransi kerja ditetapkan oleh hukum.

    2) Biaya akomodasi, biaya listrik/gas/air, dll. Apabila biaya ini dipotong dari upah kerja, maka perusahaan penerima harus menyebutkannya dalam perjanjian buruh-manajemen.

    Persentase penambahan upah kerja
    Perusahaan penerima harus membayar penambahan upah kerja dalam persentase tertentu dari upah kerja normal apabila menyuruh kerja lembur, kerja pada hari libur, dan kerja pada malam hari.
    1) kerja lembur (kerja yang melewati waktu jam kerja yang ditentukan hukum) : 25% atau lebih (prinsip)
    2) kerja malam hari (kerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi) : 25% atau lebih
    3) kerja hari libur (kerja di hari libur yang ditetapkan hukum) : 35% atau lebih

    Upah Minimum Di Jepang ada standar upah minimum sesuai ketentuan UU Upah Minimum, sehingga apabila upah kerja tidak dibayarkan melebihi upah minimum, maka ini merupakan pelanggaran UU Upah Minimum. Ada dua jenis upah minimum berikut ini. Untuk no 1) upah minimum regional, direvisi setiap tahun pada bulan Oktober.

    1) Upah minimum regional Ditetapkan berdasarkan prefektur dan diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di prefektur tersebut.

    2) Upah minimum tertentu (berdasarkan industri) Diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di bidang industri tertentu di prefektur tersebut.
     
  10. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Keselamatan Kerja dan Pemeliharaan Kesehatan pekerja di jepang

    (1) Setelah kuliah selesai dan kegiatan memperoleh keterampilan akan dimulai (waktu mulai masuk kerja), akan ada pendidikan mengenai keselamatan kerja dan pemeliharaan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan penerima. Ikutilah pendidikan tersebut dan patuhilah hal-hal yang ditentukan.

    (2) Apabila perlu melakukan pekerjaan yang memerlukan surat izin khusus seperti pengoperasian crane, pekerjaan menggantung dan mengait, pengemudian forklift, dsb, atau pekerjaan yang baru boleh dilakukan setelah mendapat pendidikan keselamatan kerja secara khusus, maka dapatkanlah dulu surat izin khusus-nya, ikuti pendidikan keterampilan atau pendidikan khusus tersebut, baru kemudian melakukan pekerjaan tersebut.

    (3) Untuk pemeliharaan kesehatan, pastikan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan sewaktu mulai masuk kerja dan secara berkala setiap tahun.

    Asuransi Kerja
    Gabungan dari Asuransi Santunan Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kepegawaian disebut Asuransi Kerja. Perusahaan penerima harus memasukkan karyawannya ke Asuransi Kerja meskipun jumlahnya hanya 1 orang, kecuali bila perusahaannya hanya mempekerjakan anggota keluarga yang tinggal bersama. Untuk petani usaha perorangan yang karyawannya kurang dari 5 orang, tidak diwajibkan untuk masuk Asuransi Kerja, melainkan hanya dianjurkan, sebagai persiapan seandainya ada karyawannya yang mengalami cedera sewaktu bertani.

    (1) Asuransi Santunan Kecelakaan Kerja Tunjangan asuransi akan dibayarkan apabila pekerja mengalami luka, sakit, cedera, atau meninggal pada waktu bekerja atau dalam perjalanan pulang pergi kerja. Perusahaan penerima menanggung semua premi asuransi. -9-

    (2) Asuransi Kepegawaian Apabila TPK kehilangan pekerjaan atau sulit untuk melanjutkan pekerjaannya, maka akan dibayarkan tunjangan asuransi yang diperlukan. Perusahaan penerima dan TPK menanggung premi asuransi dalam persentase tertentu.
     
  11. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Asuransi Sosial di Jepang
    Di Jepang, untuk asuransi medis umum ada Asuransi Kesehatan Nasional dan Asuransi Kesehatan, sedangkan untuk asuransi pensiun ada Asuransi Pensiun Nasional dan Asuransi Pensiun Kesejahteraan. Keempat jenis asuransi tersebut adalah sebagai berikut:

    Asuransi Kesehatan Nasional
    Asuransi Kesehatan Nasional, berdasarkan UU Asuransi Kesehatan Nasional merupakan asuransi sosial yang membayarkan biaya pengobatan apabila sakit atau cedera. Waktu pengobatan di rumah sakit, yang bersangkutan harus menanggung sendiri 30% dari biaya pengobatan.

    Asuransi Kesehatan
    Asuransi Kesehatan merupakan program asuransi medis yang membayarkan biaya pengobatan apabila orang yang bekerja di perusahaan swasta terkena penyakit atau cedera yang tidak berhubungan dengan kerja. Yang bersangkutan harus menanggung sendiri 30% dari biaya pengobatan. Premi asuransi ditanggung dua pihak yaitu perusahaan penerima dan yang bersangkutan.

    Asuransi Pensiun Nasional
    Asuransi Pensiun Nasional merupakan program asuransi pensiun yang diwajibkan terhadap seluruh masyarakat (termasuk orang asing yang beralamat di wilayah Jepang), dan bertujuan membayarkan tunjangan pensiun ketika usia lanjut, cacat, atau kepada keluarga yang ditinggal mati.

    Asuransi Pensiun Kesejahteraan
    Asuransi Pensiun Kesejahteraan merupakan program asuransi pensiun yang diwajibkan terhadap perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan pegawai tetap dan bertujuan membayarkan tunjangan pensiun ketika usia lanjut, cacat, atau kepada keluarga yang ditinggal mati. Premi asuransi ditanggungi dua pihak yaitu perusahaan penerima dan yang bersangkutan.

    Santunan Sekaligus
    Bagi orang asing yang periode masa tinggalnya di Jepang hanya sebentar, terdapat sistem pembayaran santunan sekaligus dalam Asuransi Pensiun Nasional dan Asuransi Pensiun Kesejahteraan. Apabila syarat berikut ini seluruhnya terpenuhi, yang bersangkutan dapat menerima santunan sekaligus apabila mengajukan klaim dalam waktu 2 tahun setelah kembali ke negara asalnya.
    (1) Orang yang bukan warganegara Jepang

    (2) Orang yang telah membayar premi Asuransi Pensiun Nasional atau Asuransi Pensiun Kesejahteraan selama 6 bulan lebih.

    (3) Orang yang tidak memiliki alamat di Jepang

    (4) Orang yang tidak memiliki hak menerima tunjangan pensiun (termasuk tunjangan cacat)
     
  12. kenshusei

    kenshusei New Member

    Joined:
    Jul 3, 2016
    Messages:
    15
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Hal-hal yang Harus Diperhatikan Selama Tinggal di Jepang

    Supaya dapat hidup dengan lancar, sehat dan senang di Jepang, maka kita harus mematuhi hukum dan peraturan Jepang, serta ketentuan dan tata krama dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini akan dijelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam kehidupan, pahamilah dengan baik sebelum berangkat ke Jepang.

    Dilarang melakukan kegiatan di luar status kependudukan

    Kegiatan TPK ditentukan oleh UU Keimigrasian Jepang, sehingga dilarang melakukan kegiatan di luar status kependudukan, a.l. bekerja sambilan di rumah atau bekerja paruh waktu. Apabila melakukan kegiatan di luar status kependudukan, maka ada kemungkinan dideportasi, sehingga janganlah sekali-kali melakukannya.

    Jangan tergoda bujukan pihak luar Ada
    kasus di mana muncul bujukan dari pihak luar, yang mengatakan kalau bekerja di perusahaan lain akan mendapatkan uang lebih banyak dibanding saat ini. Janganlah tergoda bujukan ini karena TPK tidak boleh menghilang dari perusahaan penerima dan bekerja di perusahaan Jepang lainnya.

    Menyimpan paspor dan kartu pendaftaran

    orang asing TPK harus selalu membawa paspornya sampai ia diberikan kartu pendaftaran orang asing setelah masuk ke Jepang. Setelah menerima kartu pendaftaran orang asing, ia harus selalu membawa kartu pendaftaran orang asing, dan tidak perlu lagi membawa paspor. Karena selama di Jepang paspor tidak akan digunakan, kecuali untuk memperbaharui atau mengubah status kependudukan, maka simpanlah sendiri paspor dengan baik supaya tidak dicuri.

    Mematuhi peraturan lalu lintas
    Setiap tahun ada TPK yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Di Jepang, peraturan dasarnya adalah “mobil di kiri, orang di kanan”, maka patuhilah hal ini. Selain itu, di Jepang, pengemudi mobil sangat mematuhi lampu lalu lintas, sehingga apabila lampu untuk penyeberang jalan berwarna merah, janganlah sekali-kali menyeberangi jalan. Apabila lampu lalu lintas untuk kendaraan berwarna biru, mobil tidak akan berhenti dan sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa jika menyeberang. Sewaktu bersepeda, juga patuhilah lampu lalu lintas, dan kendarailah di sebelah kiri dengan hati-hati supaya tidak mengalami kecelakaan.

    Menyimpan buku tabungan, dll. TPK harus menyimpan sendiri uang, buku tabungan, stempel, kartu ATM, dll. Perusahaan dan asosiasi penerima dilarang menyimpannya mewakili TPK

    Memelihara Kesehatan
    Dalam praktek kerja ada kalanya terjadi kasus cedera, sakit, atau mengalami stress karena ketidakcocokan terhadap kehidupan di luar negeri yang baru dialami pertama kali. TPK perlu menjaga keseimbangan gizi makanannya, dan apabila ada masalah, jangan memikirkannya seorang diri, tetapi penting untuk mendiskusikannya dengan teman kerja dan pembimbing kehidupan, serta berkomunikasi dengan keluarga di negara asal. JITCO juga melayani konsultasi kesehatan mental.

    Mencegah kecelakaan waktu praktek kerja
    Mengawasi keselamatan kerja dan memelihara kesehatan selama masa praktek kerja merupakan tanggung jawab lembaga penerima. TPK diminta berupaya mengikuti isntruksi dari lembaga penerima supaya tidak mengalami kecelakaan. Perhatikanlah terutama hal-hal di bawah ini:
    (1) Harus mematuhi instruksi pembimbing praktek kerja dan atasan di tempat kerja
    (2) Harus mematuhi prosedur kerja dan tidak bertindak lancang
    (3) Harus melakukan konfirmasi keselamatan kerja, ketika bekerja di tempat tinggi, dan menggunakan bahan baku yang ada kemungkinan jatuh, atau bahan baku bersuhu tinggi.
    (4) Harus memakai topi pelindung, sepatu pelindung, sarung tangan, kacamata, mask dan sabuk pengaman untuk keselamatan kerja apabila diwajibkan.
    (5) Harus melakukan pemilahan dan penataan di tempat kerja

    Membuang sampah

    Untuk mencegah polusi lingkungan dan mengurangi karbon dioksida, kota/kelurahan/desa mengumpulkan sampah yang sudah dipilah, yang timbul dalam kehidupan sehari-hari. Hari pengumpulan sampah yang telah dipilah berbeda tergantung kota/kelurahan/desa. Oleh karena itu, buanglah sampah sesuai jenis yang ditetapkan, pada hari yang ditetapkan, berdasarkan instruksi pembimbing kehidupan.

    Pajak penduduk

    Pajak penduduk di Jepang dikenakan terhadap pendapatan tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, pada tahun masuk Jepang tidak perlu membayar pajak penduduk, tetapi pada tahun kepulangan, harus membayar pajak penduduk dari pendapatan tahun sebelumnya. Harap diperhatikan bahwa ada kemungkinan perusahaan penerima langsung memotong sekaligus jumlah pajak penduduk dari upah kerja yang terakhir.
     
  13. srm24537

    srm24537 New Member

    Joined:
    Jul 18, 2016
    Messages:
    10
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    pengen kerja di Jepang, tapi keknya susah mempelajari bahasa Jepang
     
  14. lelafik

    lelafik Member

    Joined:
    Aug 12, 2013
    Messages:
    98
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Wow keren tapi pasti susah bahasanya ya
     
  15. kenskw

    kenskw Member

    Joined:
    Aug 26, 2016
    Messages:
    44
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    menurut ane sih yang penting bisa ngomong bahasa jepang dulu, supaya komunikasi nya makin lancar

    soale mo kerjaan apa aja, komunikasi adalah kunci nya
     
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page