Penggantian polis asuransi karena rusak atau hilang

Discussion in 'General Discussion' started by asura, Sep 29, 2016.

  1. asura

    asura New Member

    Joined:
    Apr 21, 2016
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Polis asuransi adalah dokumen yang memuat rincian hak dan kewajiban nasabah asuransi dan perusahaan asuransi. Kontrak kerjasama ini mengikat nasabah asuransi dan perusahaan asuransi terhadap suatu jenis asuransi. Jadi sangat penting bagi seseorang yang ingin menjadi nasabah asuransi untuk membaca dan memahami isi dokumen tersebut.

    Meski kebanyakan orang malas membaca polis, tapi hal ini sangat penting agar Anda memahami hak dan kewajiban satu sama lain agar tidak terjadi masalah di kemudian hari yang bisa merugikan Anda.

    Setidaknya ada dua hal yang membuat seseorang enggan membaca polis.

    Pertama karena polis menggunakan bahasa hukum yang rumit, dan tidak mudah dipahami maksudnya. Kedua karena polis menggunaan kalimat yang panjang dengan huruf berukuran kecil, dan juga ada begitu banyak poin aturan yang tertera di dalamnya. Meski begitu, Anda tetap harus melakukan kewajiban Anda untuk membaca dan memahami isi dokumen tersebut.

    Bentuk polis

    Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya bahwa bentuk polis asuransi adalah dokumen. Namun setiap perusahaan asuransi memiliki bentuk polis asuransi yang berbeda-beda. Jadi ada polis asuransi yang dibuat dalam bentuk buku tebal, tapi ada juga yang membuatnya dalam bentuk secarik kertas dengan huruf kecil-kecil.

    Polis rusak atau hilang

    Karena polis asuransi merupakan dokumen penting, sehingga sangat penting bagi nasabah asuransi untuk menyimpannya dengan baik dan rapi. Namun adakalanya, seseorang mengalami kejadian yang tidak diinginkan, sehingga merusak atau bahkan menghilangkan polis.

    Seperti banjir umumnya membuat polis menjadi basah atau hanyut kemudian kebakaran mungkin membuat polis hilang tak berbekas. Bahkan bisa jadi polis hilang dan tercecer ketika dibawa ke suatu tempat. Musibah semacam ini tentu sangat merugikan Anda sebagai nasabah terutama jika pada saat yang bersamaan Anda juga harus mengurus klaim asuransi.

    Penggantian polis baru

    Jika terjadi musibah banjir, kebakaran atau kehilangan. Hal pertama yang harus dilakukan nasabah adalah mendatangi kantor kepolisian untuk mengajukan surat keterangan kehilangan. Setelah itu ajukan permohonan penggantian polis baru di perusahaan asuransi. Agen asuransi yang baik tentu akan membantu nasabahnya yang mengalami kondisi tidak terduga semacam ini.

    Meski begitu durasi permohonan penggantian polis baru di setiap perusahaan asuransi berbeda-beda, sehingga sangat penting bagi nasabah mengetahui batas maksimal permohonan penggantian polis baru akibat polis rusak atau hilang. Untuk mengetahui hal ini Anda bisa menanyakan kepada agen asuransi Anda, tapi umumnya klausul ini juga sudah tercantum dalam polis asuransi.

    Asuransi Terbaik di Indonesia - Asura
     
  2. hspg

    hspg Member

    Joined:
    Sep 29, 2016
    Messages:
    54
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    Bagaimana proses penggantian klaimnya, apakah mudah?
     
Loading...

Share This Page