Permendagri No.99 Tahun 2014, Bikin Bingung Pemkot Bekasi

Discussion in 'General Discussion' started by ludhy, Feb 6, 2015.

  1. ludhy

    ludhy Member

    Joined:
    Jan 7, 2015
    Messages:
    216
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]
    Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

    Infonitas.com - Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang atau Jasa Pemerintah, menimbulkan kerancuan pada struktur Pemkot Bekasi.

    Pasalnya, ULP pada Pemkot Bekasi telah dibentuk secara umum melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang telah dibahas oleh Muspida Kota Bekasi dan telah disahkan melalui Paripurna istimewa DPRD Kota Bekasi.

    Setelah beredarnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2014, Pemkot Bekasi baru mengetahuinya dua pekan lalu, hal itu memaksa Pemkot Bekasi untuk segera melakukan penyesuaian dengan peraturan tersebut.

    Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Hani Siswadi, mengatakan atas terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2014, secara substansi mengembalikan keberadaan ULP sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010, yaitu struktur ULP berada pada Sekretariat Daerah (Setda). Padahal, dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012, struktur ULP bersifat mandiri, yaitu menjadi sebuah badan yang setara dengan SKPD yang lain.

    “Saat ini kami tengah mengkajinya, untuk kepastiannya menunggu hasil kajian bersama DPRD,” ujar Hani, usai rapat bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi, Kamis (05/02/2015).

    Menurut Hani, perubahan tersebut berpengaruh terhadap rencana yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bekasi, yang sebelumnya telah mempersiapkan struktur sekaligus perangkat untuk ULP apabila menjadi badan tersendiri. Namun, dengan terbitnya Permendagri Nomor 35 Tahun 2014, ia mengaku Pemkot Bekasi tengah mencari solusi yang sesuai dengan peraturan. “Rencananya kemungkinan ULP akan menjadi bagian dalam Setda Kota Bekasi,” tambah Hani

    Lebih lanjut Hani menjelaskan, secara substansi Pemkot Bekasi telah mempersiapkan perubahan. Hanya saja, perubahan ini dinilainya tidak relevan, karena peraturan yang sebelumnya belum diimplementasikan oleh Pemkot Bekasi, tapi sudah terbit peraturan baru.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Banleg DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied. Menurut Hafied peraturan yang sebelumnya lebih relevan dibanding Permendagri Nomor 99 Tahun 2014. Hal itu disebabkan, peraturan yang sebelumnya lebih efektif jika diimplementasikan, karena sebuah lembaga yang mandiri akan lebih mudah dalam pelaksanaannya. Di samping itu juga akan mempermudah proses birokrasi.

    Kendati secara hakiki nilainya sama, yaitu untuk memberikan layanan di bidang pengadaan barang dan jasa yang akan memberikan proses pengadaan barang dan jasa dengan adil, akuntabel, transparan, jujur, dan berkualitas.

    “Perlu penyesuaian dengan peraturan yang baru ini. Karena itu, kami bersama eksekutif akan mengkaji ini secara seksama, apakah diperlukan untuk membuat sebuah Perda, atau hanya cukup Perwal saja. Untuk pastinya, nanti kami akan siarkan keputusan ini kepada publik,” pungkasnya.

    Sumber: beritabekasi.co.id
     
Loading...

Share This Page