Terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Muchtar, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan sigap segera mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah ditandatanganinya pada 17 Oktober lalu. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menangani masalah tertentu dalam bidang ketatanegaraan yang sekaligus untuk menjaga terselenggaranya kestabilan pemerintahan negara, kini mulai diragukan oleh masyarakat setelah Ketua MK tersebut terkait dengan kasus dugaan suap sengketa hasil pilkada. Presiden SBY mengeluarkan Perpu ini dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK sekaligus agar dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perbaikan dalam tubuh MK itu sendiri nantinya. Akan tetapi, Perpu ini justru menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Isi Perpu yang menjadi pro dan kontra ini salah satunya adalah pada poin b yang berisi tentang perubahan kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah: bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya tujuan dari dikeluarkannya Perpu ini salah satunya adalah untuk mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan syarat menjadi calon hakim konstitusi secara jelas dan juga tentang pengangkatan serta pemberhentian ketua MK. Jika ditelaah secara seksama, Perpu ini sudah sangat baik untuk diterapkan didalam masyarakat. Hanya saja, perbedaan pola pikir dan sikap asumtif masyarakat mengakibatkan munculnya pro dan kontra. Hal ini dapat juga dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap isi daripada Perpu itu sendiri. Apabila masyarakat dan pemerintah mampu menyamakan persepsi serta tidak terikat pada kepentingan politik maka kesepakatan mufakat berkenaan dengan dikeluarkannya Perpu nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi ini.