Persos Untuk Komentar di Tetapkan

Discussion in 'Feedback & Help' started by Samehadaku, Apr 16, 2014.

  1. Samehadaku

    Samehadaku Guest

    Baru saja saya baca fitur Blog announcement yang saat ini hanya dimiliki oleh owner forum bersosial mas @Dan Perubahan Sistem Signature ternyata Peraturan Bersosial untuk Komentar telah ditetapkan dan ini sangat berhubungan erat dengan status Signature yang dimiliki member forum bersosial ini.

    Saya buat thread ini agar teman-teman member yang tidak sempat atau kelewatan membaca announcement dari mas @dan agar mengerti dan tahu untuk sistem komentar yang terbaru.
    Dilihat dari pernyataan yang sudah dibuat mas @Dan
    ...kita bisa mengerti dan paham jika sebuah komentar dibawah 30 karakter akan secara otomatis mematikan signature dari yang berkomentar itu sendiri. Dan itu kembali lagi pada member-member, tidak ada paksaan atau keharusan tapi komentar itu berguna bagi kehidupan signature kalian. Di mana Signature sangat berperan penting di dalam forum ini.

    Begitulah pemberitahuan tentang Persos pada komentar di forum Bersosial ini. Semoga Bersosial semakin baik dan maju *bagus*
     
  2. zouero

    zouero Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    363
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Memang harus begini sepertinya

    Memang harus begini sepertinya, lagian kalau menurut saya jika komentarnya bener seharusnya 30 karakter itu jumlah yang sedikit loh *berkeringat* .. Rata-rata komentar aja bisa lebih dari 100 karakter
     
  3. Dan

    Dan Forum Bot

    Joined:
    Dec 4, 2012
    Messages:
    1,316
    Likes Received:
    257
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    zouero wrote:

    Memang masih terlalu sedikit sih tapi nanti bisa ditambahkan misal 50 karakter dulu :)
     
  4. Samehadaku

    Samehadaku Guest

    zouero wrote:

    Yup benar, untuk komentar dibawah 30 karakter memanglah sangat sedikit. bisa-bisa hanya ingin mengumpulkan point dan efeknya nyepam di forum ini *huh*
     
  5. Samehadaku

    Samehadaku Guest

    Dan wrote:

    iya benar senpai, kalau boleh usul diberlakukan ke 50 karakter dilakukan secara bertahap *jail*
     
  6. pram

    pram Well-Known Member

    Joined:
    Sep 23, 2013
    Messages:
    3,099
    Likes Received:
    161
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Semakin banyak karakter

    Semakin banyak karakter semakin mengurangi spam di forum, tapi asal janga over saja, karena sesuatu yang over nggak ada yan baik :)
     
  7. paxspot

    paxspot Member

    Joined:
    Apr 7, 2014
    Messages:
    318
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    iya, menurut saya sah aja

    iya, menurut saya sah aja untuk peraturan baru ini kok...
     
  8. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Semoga bisa mencegah link

    Semoga bisa mencegah link spammer.
     
  9. Samehadaku

    Samehadaku Guest

    pram wrote:

    benar, semoga nanti hanya sampai 50 karakter saja peraturan untuk komentar yang dibuat mas @dan *bagus*
     
  10. Samehadaku

    Samehadaku Guest

    D-dig wrote:

    iya benar mas @d-dig , salah satu fungsinya adalah mencegah para spammer melakukan hal-hal yang gila
     
Loading...

Share This Page