Prosedur Pembuatan Paspor Baru Paspor adalah dokumen yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk bagi calon jamaah umroh. Paspor dibuat di kantor imigrasi baik secara online via internet maupun offline yaitu dengan langsung mengurus ke kantor imigrasi terdekat. Syarat-syarat Pembuatan Paspor Sebelum ke kantor imigrasi terdekat, mula-mula yang harus dilakukan oleh calon jamaah umroh adalah menyiapkan beberapa dokumen berikut ini : - Kartu tanda penduduk atau KTP yang sah dan masih berlaku. - Kartu Keluarga (KK) - Ijazah terakhir dan Akta kelahiran - Surat Nikah bagi yang telah menikah Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara Online Untuk membuat paspor secara online yang harus dilakukan adalah : - Kunjungi website www.imigrasi.go.id - Masuk ke menu layanan paspor online dan memilih “Pra-permohonan Personal”. - Calon jamaah umroh akan diminta mengisi seluruh data yang dibutuhkan - Dilanjutkan dengan mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK serta Akta Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah. - Kemudian diminta untuk memastikan di kantor imigrasi terdekat. - Print form tersebut dan anda hanya akan memberikan hasil print form tersebut yang memiliki barcode kepada petugas yang akan mengisi database di kantor imigrasi. Inilah kemudahan mengurus paspor secara online karena anda tidak perlu mengisi form secara manual. Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara Offline Apabila ingin mengurus secara offline atau langsung dengan mendatangi kantor Imigrasi terdekat, maka calon jamaah harus : - Membawa seluruh dokumen ASLI di atas pada bagian Syarat-syarat Membuat Paspor - Membeli form isian dan mengisinya - Menyerahkan semua dokumen (sebelumnya dicopy di atas kertas A4) untuk discan dan diproses oleh petugas keimigrasian. Persiapan dari Rumah Sebelum mendatangi kantor imigrasi tempat anda mengurus paspor, baik yang telah mendaftar secara online maupun offline, pastikan anda membawa semua dokumen ASLI yang diminta dalam persyaratan di atas. Anda juga akan diminta membeli map hijau dan materai Rp. 6000 (biasanya tersedia di koperasi Kantor Imigrasi) masukkan seluruh dokumen baik yang foto copy maupun asli ke dalam map hijau tersebut. Form Isian Form isian tersebut berisi pertanyaan seputar nama, alamat, tempat & tanggal lahir, negara yang akan dituju, dan tujuan anda ke sana. Khusus untuk calon jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3 (tiga) suku kata tanpa gelar. Bila nama anda hanya terdiri dari 2 suku kata maka anda akan diminta menuliskan satu suku kata lagi yaitu nama ayah anda. (Contoh nama : Arif Aliman akan menjadi : Arif Aliman Subroto) Surat Pengantar Setelah lolos verifikasi, petugas imigrasi akan memberikan surat pengantar ke petugas administrasi di front office, dan anda diminta untuk menukarnya dengan nomor antrian berkode C guna melakukan pembayaran sebesar Rp. 255.000,- untuk paspor 48 lembar (paspor 24 lembar disediakan khusus untuk TKI). Foto untuk Paspor Setelah melakukan pembayaran, pemohon paspor online langsung menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari. Pada saat pengambilan foto, seluruh atribut yang melekat di kepala harus dilepas (kacamata, lensa kontak, topi, peci, dll) KECUALI JILBAB bagi perempuan. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, pemohon diminta menunggu panggilan untuk proses wawancara. Wawancara Paspor Di meja wawancara, pemohon akan ditanya mengenai negara serta tujuan pembuatan paspor, untuk calon jamaah umroh anda menjawab negara tujuan Arab Saudi dan bermaksud melaksanakan ibadah umroh. Anda juga akan diminta menunjukkan dokumen asli berupa KTP, KK, Ijazah dan atau surat nikah. Apabila dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan penulisan nama, maka pemohon diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku paspor. Petugas wawancara berhak menangguhkan permohonan paspor jika pada hasil wawancara ditemukan keraguan perihal identitas serta jati diri pemohon. Selanjutnya akan dilaksanakan tahap pengecekan lebih lanjut. Jika hasil penelitian kelanjutan membuktikan ada pelanggaran keimigrasian maka permohonan paspornya serta merta akan ditolak. Waktu Pengambilan Paspor Setelah wawancara selesai dan hasil wawancara paspor baik, maka selesailah proses pengajuan paspor. Waktu pengambilan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara. Demikianlah prosedur pengurusan paspor untuk keperluan umroh, semoga bermanfaat dan dapat membantu calon jamaah agar lebih mudah mengurusnya. Hindari memakai jasa calo yang tidak dikenal karena mengurus paspor sendiri cukup mudah dan juga lebih aman. Macam-macam Paspor Indonesia • Paspor Umum. Ciri-cirinya : sampul hijau, umum untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri. Berbentuk buku ada yang berisi 24 dan 48 halaman. Paspor umum ini yang digunakan oleh jamaah umroh. • Paspor Dinas. Ciri-cirinya : sampul biru, khusus untuk pegawai negeri dan pemerintah yang akan melaksanakan tugas ke luar negeri. Di bagian sampul depan paspor ada tulisan: Paspor Dinas. • Paspor Haji. Ciri-cirinya : warna cokelat, khusus untuk warga negara Indonesia yang akan berhaji ke Saudi Arabia. • Paspor lainnya seperti paspor diplomatik (warna hitam), paspor kelompok (dalam satu kelompok hanya ada satu paspor), paspor biometrik, dan lain-lain. Note : Untuk membantu kelancaran proses administrasi persyaratan dokumen calon jamaah umroh, travel umroh memberikan pelayanan jasa pembuatan paspor dan tambah nama paspor menjadi 3 kata. Calon jamaah memberikan syarat-syarat permohonan pembuatan paspor seperti di atas dan nanti akan diinformasikan oleh staf travel umroh ketika akan foto, wawancara, dan pengambilan paspor.
Caranya hampir sama. Dokumen yang Perlu Dibawa untuk Proses Perpanjangan Paspor Akte lahir asli dan fotocopy Kartu Keluarga asli dan fotocopy KTP asli serta fotocopy Paspor lama asli serta fotocopy (halaman paling depan hingga belakang) Catatan : semua lembar fotocopy harus di kertas ukuran A4, termasuk copy KTP, Akte lahir dapat diganti dengan ijazah SD/SMP/SMA (ijazah kuliah tidak dapat digunakan karena tidak ada nama orang tua)