Tahapan Mendapatkan Rumah KPR Perumnas

Discussion in 'Arsitektur' started by MariBicara, Jun 20, 2017.

  1. MariBicara

    MariBicara Member

    Joined:
    Jun 15, 2016
    Messages:
    51
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    8
    KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Perumnas kini menjadi tren dimasyarakat ini bertujuan untuk mendapatkan rumah yang diimpikan. Skema ini memiliki sistem kredit, jadi KPR ini cara mendapatkan rumah dengan cara dicicil. Rumah KPR Perumnas ini membutuhkan tahapan-tahapan yang harus dilalui agar KPR yang diajukan disetujui. Tahapan yang pertama adalah melengkapi dokumen yang disyaratkan.

    Dokumen yang disyaratkan ini ada dokumen yang harus diajukan ke bank dan ada juga dokuemen yang dibutuhkan untuk membeli rumah yang hendak dibeli. Dokumen yang diajuakan ke bank itu biasanya tergantung banknya karena setiap bank memiliki peraturan tersendiri untuk pesyaratan KPR. Dokumen yang kedua adalah dokumen yang disyaratkan oleh developer untuk pembelian rumah.

    [​IMG]

    Tahapan kedua untuk mendapatkan rumah KPR Perumnas adalah tahap untuk proses appraisal. Tahapan ini dilakukan setelah chacking BI jika sudah layak makan bank akan langsung setuju dengan developer ini untuk rumah baru karena biasanya pihak bank sudah bekerja sama dengan pihak developer.

    Namun, untuk rumah bekas tahap appraisal akan dilakukan oleh petugas bank untuk menentukan berapa dana yang pantas untuk disetujui. Tahapan selanjutnya adalah kalkulasi penawaran bank. Tahapan ini adalah tahapan proses persetujuan untuk pencairan dana oleh bank setelah proses appraisal disetujui.

    Hal yang perlu diperhatikan dalam kalkulasi penawaran adalah tingkat suku bunga, syarat dan ketentuan yang berlaku, dan pengecekan secara detail biaya KPR.

    Tahapan yang ketiga untuk mendapatkan KPR Perumnas adalah kredit disetujui oleh bank. Tahapan ini adalah tahap pencairan dana fix oleh bank kepada pembeli rumah. Selanjutnya bank akan menunjuk notaris untuk mengurus pembelian rumah Perumnas.

    Bank juga akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Biaya untuk notaris yang akan mengurus pembelian ini ditanggung oleh pembeli dan bukan bank sehingga bisa dinego. Tahapan yang terakhir adalah tanda tangan akad kredit. Tahapan ini merupakan tahpan akhir dalam mendapatkan rumah KPR Perumnas.

    Tahapan ini adalah peyerahan dokumen dari pembeli dan notaris serta pihak bank. Saat menemui notaris suami, istri, wakil dari pihak bank serta notaris akan bertemu dan tidak boleh diwakilkan. Setelah semua lengkap proses balik nama akan diproses.
     
Loading...

Share This Page