Tilang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis Pelanggaran

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 16, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Apakah Anda pernah diberhentikan oleh beberapa polisi ketika sedang berkendara karena tilang? Coba cek kembali kelengkapan kendaraan Anda, mulai dari surat sampai perlengkapan berkendara.

    Nah, sebagai antisipasi, Anda harus memahami informasi tentang tilang serta jenis pelanggaran lalu lintas yang harus dihindari.


    Pengertian Tilang
    Tilang merupakan kependekan dari bukti pelanggaran. Biasanya, tilang diberikan oleh polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Saat menindak pelanggar tersebut, polisi harus memberhentikan kendaraannya, menunjukkan surat tugas, dan menyapa dengan sopan.

    Setelah pengendara berhenti, polisi menjelaskan kesalahan yang dilakukannya sembari memperlihatkan pasal-pasalnya. Selain itu, biasanya polisi menunjukkan tabel berisi data denda dan surat tilang.

    Lain hal jika pengguna jalan terkenal tilang elektronik; surat tilangnya dikirim melalui Email. Anda pun tidak akan berhadapan langsung dengan polisi. Meski begitu, pelanggaran lebih cepat terdeteksi. Pasalnya, tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV untuk mengawasi aktivitas pengendara di jalan raya.

    Kamera tersebut terhubung langsung dengan ruang pengawas di TMC Polda Metro Jaya. Sesaat setelah insiden pelanggaran, nomor pelat kendaraan plus wajah Anda pasti terekam kamera. Jadi, bagi Anda yang melanggar aturan lalu lintas, segeralah membayar denda. Jika sampai 5 hari tidak dibayar, STNK pasti diblokir oleh kepolisian.


    Dasar Hukum
    [​IMG]
    UU No. 22 Tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Sebelumnya, dasar hukum tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Karena pemerintah membuat beberapa klausul baru, peraturan tersebut digantikan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut jelas terlihat perbedaan jumlah klausul; semula hanya 16 bab dan 74 pasal, lantas menjadi 22 bab dan 326 pasal.

    Selain undang-undang, hal-hal mengenai tilang juga diatur melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998. Surat ini memaparkan tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Kini, ada dua warna blanko tilang yang bisa dipilih pelanggar, yaitu merah dan biru.

    Jika Anda memilih warna merah, berarti harus mengikuti sidang di tempat dan waktu tertentu. Pengadilan lah yang memutuskan, Anda bersalah atau tidak. Sebaliknya, blanko biru menandakan Anda telah mengakui kesalahan. Dalam hal ini, sidang tidak perlu dilakukan. Artinya, pelanggar langsung membayar denda melalui bank BRI terdekat.

    Jadi, bagaimana kalau ada polisi yang memberikan surat tilang selain merah dan biru? Perlu Anda ketahui, blanko tilang berwarna kuning hanya diberikan untuk arsip kepolisian. Sementara yang hijau, harus diserahkan ke pengadilan. Kalau Anda melihat blanko putih, berarti itu untuk catatan kejaksaan. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page