WOW! Denda Rp1M Kalau Bertengkar Didunia Maya

Discussion in 'General Internet' started by paxspot, May 3, 2014.

  1. paxspot

    paxspot Member

    Joined:
    Apr 7, 2014
    Messages:
    318
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    [​IMG]

    Semakin populernya jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, Path dan banyak lagi lainnya, ternyata untuk sisi perundang-undangan yang dianut Indonesia tidak banyak diketahui oleh remaja saat ini.

    Dikarenakan situs-situs jejaring sosial sudah semakin mudah dijangkau kapan dan di mana pun, tentunya dengan perangkat mobile, maka aktivitas sharing apa saja dapat dilakukan sewaktu-waktu.

    Namun, ada satu sisi yang dilupakan banyak remaja saat ini dan hal tersebut justru sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri atau dapat berakibat sang pemilik account jejaring sosial dapat berurusan dengan pengadilan.

    Menurut Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Syarul Akmal Latif, remaja saat ini sudah diharapkan untuk lebih bijak dalam sharing segala sesuatu di jejaring sosial karena bisa saja mereka yang dengan sengaja atau tidak menuliskan status atau video atau foto berbau SARA atau juga ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan orang lain dapat berurusan dengan hukum.

    "Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebaiknya semua pihak wajib mewaspadai hal ini," jelas Syarul, seperti dikutip dari Antara (02/05).

    Bahkan untuk pasangan remaja yang tengah berpacaran atau memadu kasih, demikian Syahrul, ketika mereka bertengkar dan saling mengancam serta menghujat satu sama lainnya, jika satu di antaranya merasa dirugikan, maka si pelaku bisa terancam pidana.

    Begitu juga dengan kalangan lainnya, menurut dia sebaiknya juga harus mewaspadai UU ITE, terlebih dalam pemberian nomor ponsel secara berantai tanpa seizin pemiliknya.

    "Juga bisa dikenakan dengan UU ITE. Maka ada baiknya memahami undang-undang ini karena bisa terjadi pada siapa saja, khususnya kalangan remaja," kata Syahrul.

    Menurut dia pesan elektronik sebagai informasi atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone, maupun BlackBerry) pada umumnya tetap tersimpan dalam memori maupun log perangkat, meskipun telah dihapus.

    Walaupun tidak tersimpan dalam perangkat ponsel, menurut ahli, apabila dihapus secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat, pesan tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server operator (RIM untuk BlackBerry dan operator seluler korban atau pelaku).

    Dengan demikian, kata dia, untuk pendekatan teknis atas kasus tersebut masih sangat dimungkinkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

    Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Sumber
     
  2. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Waduh, kayaknya Farhat Abbas harus menahan nafsunya nih. Nafsu jadi orang sok berani ngatain orang di dunia maya, tapi kalau ketemu di dunia nyata sok akrab penuh kedamaian.
    *ketawa1*
     
  3. Raka

    Raka Member

    Joined:
    Jan 20, 2014
    Messages:
    105
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Wkwkwkwk
    Farhat Abbas bisa kena denda Rp 1 Triliun tuh
     
  4. zouero

    zouero Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    363
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Nah lo.. Makanya hati-hati kalau berpendapat di dunia maya.. Salah-salah bisa kena denda
     
  5. iskandar22

    iskandar22 Member

    Joined:
    Sep 26, 2013
    Messages:
    802
    Likes Received:
    40
    Trophy Points:
    28
  6. paxspot

    paxspot Member

    Joined:
    Apr 7, 2014
    Messages:
    318
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
  7. Asrizal

    Asrizal New Member

    Joined:
    May 4, 2014
    Messages:
    3
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Nah kalo ini orang pertama yang kena ya si farhat :D
     
  8. BEIM

    BEIM Active Member

    Joined:
    Mar 17, 2014
    Messages:
    1,358
    Likes Received:
    36
    Trophy Points:
    48
    sukurnya ane gak pernha tuh ribut2 di dunia maya,,malu dong...wkwkwk
     
  9. foxydiba

    foxydiba Member

    Joined:
    May 7, 2013
    Messages:
    272
    Likes Received:
    19
    Trophy Points:
    18
    Nah kalau sekarang para pendukung capres kelihatannya lagi rame tuh adu argumen di Twitter. Keliatan banget kalau orang-orang yang ribut di internet tuh gak ada kerjaan, mending juga berkomentar yang baik di forum (sambil menanam backlink). *bagus*
     
  10. tania00

    tania00 New Member

    Joined:
    May 5, 2014
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Emang peraturan ini sudah ditetapkan ya oleh Pemerintahan Indonesia. Kok temenku yang sering menghujat orang lain di Facebook tidak dikenai denda ya o_O
     

Share This Page