Indonesia, maunya bagaimana sih ?

Discussion in 'General Internet' started by ncang, Mar 31, 2015.

Tags:
Thread Status:
Not open for further replies.
  1. spg event

    spg event Member

    Joined:
    Dec 31, 2014
    Messages:
    482
    Likes Received:
    50
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    akan lebih bijak jika kita coba untuk menelaah lebih cermat,apa segi positif dan negatif nya,karna keputusan tersebut bukan di ambil dari pendapat sepihak saja.Terkadang kita lebih cepat menelan sesuatu tanpa mengunyah nya terlebih dahulu.
    Be wise ya karna di hidup ini saat di lahir kan kita tidak mendapat kan manual book seperti beli handphone
     
  2. AhmadWafa

    AhmadWafa Member

    Joined:
    Oct 2, 2013
    Messages:
    870
    Likes Received:
    16
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Asik tuh kalau Indo jadi negara bebas kayak Amrik :D
     
  3. Dimas123

    Dimas123 Member

    Joined:
    Mar 20, 2014
    Messages:
    154
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Baca beritanya sampai penuh, baca pakai kepala dingin jangan pakai ilmu benci, terkadang media pintar menganti judul, yang pentingkan visitor buat mereka (kaya g ngerti pencari dollar di internet aja agan2 ini)
     
  4. ariasalaksa

    ariasalaksa Member

    Joined:
    Mar 18, 2015
    Messages:
    47
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    sudah ada beberapa yang bisa dibuka ya spt hidayatullah, klo yg lain keknya belum
     
  5. shaied

    shaied Member

    Joined:
    Oct 10, 2014
    Messages:
    60
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    parah mentrinya....Situs2 media islam malah diblokir...
     
  6. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    nawala sudah mulai disalahgunakan.
     
  7. kitapunya

    kitapunya Guest

    Kayaknya tidak semua dari 19 situs yang dihapus tersebut adalah radikal.. perlu dikaji ulang tu..
     
  8. rumahoscar

    rumahoscar Member

    Joined:
    Feb 25, 2015
    Messages:
    107
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    islam di kalahkan oleh hukum indonesia *akhirnya*
     
  9. tonnymarezco

    tonnymarezco Member

    Joined:
    Aug 3, 2014
    Messages:
    155
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    JAKARTA (Arrahmah.com) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa mereka menentang pemblokiran 19 situs, karena dianggap sewenang-wenang dan tanpa proses hukum yang adil serta tanpa perintah pengadilan. Demikian dilaporkan MetroTV News, Selasa (31/4/2015).

    Menurut ICJR, jika pemerintah memandang para pengelola situs tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme, pemerintah harus membawa para pengelolanya ke muka hukum. Pemerintah dapat meminta pemblokiran sementara sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    ICJR mengatakan, pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran. Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PERMEN 19/2014) sedang diuji di Mahkamah Agung.

    Atas dasar itulah, ICJR menghimbau Kemenkominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di Mahkamah Agung sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet.

    Pada Senin (30/3/) lalu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan 19 situs yang dinilai radikal. Pemblokiran 19 situs tersebut dalam rangka menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

    Pemblokiran tersebut pun mendapatkan berbagai reaksi negatif dari para netizen dan sempat menjadi trending topic di Twitter. ICJR menyerukan agar para korban pemilik situs yang situsnya diblokir pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menkominfo atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    iTU ANE AMBIL DARI SALAH SATU WEBSITE
     
  10. Jarkone

    Jarkone Member

    Joined:
    Mar 31, 2015
    Messages:
    198
    Likes Received:
    18
    Trophy Points:
    18
    Hehehe, ya mau gimana lagi kaka.. masih mending situs islam radikal yang diblockir. *dingin*

    Kenapa kita tidak marah klo situs sejarah islam yang disaudi di blockir?? *huh**huh**huh*
     
  11. rusmudi

    rusmudi Guest

    indonesia mau ya rakyat ya sejahtera
     
  12. reas

    reas Member

    Joined:
    Apr 3, 2015
    Messages:
    38
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    kalo saya pribadi baca sih memang ada "beberapa" yang tidak pantas untuk dibaca..
    tidak tau kalo teman2 yang ada di sini.. *bingung*
     
  13. update beritanya sih sekarang pemilik situs situs yang diblokir tersebut bisa memberikan keterangan dan menunjukan bukti bahwa konten di websitenya tidak mengandung radikalisme dan yang mengandung konten tersebut diharap menghapusnya dan tidak melakukannya lagi,, kalau itu sudah terpenuhi situs situs tersebut akan kembali di buka,,,,,, lah lucunya prosesnya diblokir dulu bukan dinterograsi dulu
     
  14. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,653
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    emang project siapa yah ?

    @jktwebhosting rata2 Indonesia begitu, aturan dibuat kalau ada kasus :D
     
  15. ia sayang aja padahal pak menteri sudah lama berkecimpung di dunia IT
     
Loading...
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page